Breaking

Selasa, 23 Mei 2017

Pendapat Pengadilan Negeri Jakut Soal Pembatalan Banding Ahok



Pendapat Pengadilan Negeri Jakut Soal Cabutan Banding Ahok - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thahaja Purnama alias Ahok membatalkan niatnya untuk melakukan hak bandingnya atas vonis dua tahun penjara yang jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 9 Mei 2017 lalu.

Terkait Ahok pembatalan Banding ini membuat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasolan Sianturi angkat bicara. Dia mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui dengan pasti alasan Ahok mencabut gugatan banding yang disampaikan ke PN Jakarta Utara kemarin.

Pencabutan gugatan banding ini sendiri dilakukan oleh pihak keluarga yang ditemani oleh sejumlah pengacara Ahok. Hasolan mengatakan jika pihak keluarga maupun pengacara dari Basuki Thahaja Purnama tak memberikan alasan dicabutnya gugatan banding tersebut.


Meskipun Ahok Cabut Banding, Hasolan mengatakan jika masih ada satu lagi yang diterima oleh pihaknya. Banding tersebut yakni diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkaiit dengan keputusan hakim pada persidngan pembacaan vonis.

JPU sendiri mengajukan banding untuk mempertanyakan mengapa vonis yang dijatuhkan untuk Ahok lebih besar dari apda yang dijatuhkan oleh jaksa sebelumnya. Diketahui jika vonis yang dijatuhkan untuk Ahok yakni 2 tahun penjara. Sedangkan sebelumnya JPU menuntut Ahok dengan 1 tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.


Dia mengatakan jika pihak keluarga nantinya akan melakukan konferensi pers pada hari ini Selasa, 23 Mei 2017. Diketahui jika sebelumnya Ahok telah dijatuhkan vonis 2 tahun penjara dan dianggap telah melakukan penodaan agama Surat Al Maidah ayat 51 saat berada di Kepulauan Seribu.

Sejumlah pihak berkesimpulan mengenai Ahok Cabut Banding ini, seperti yang disimpulkan oleh pengacaranya Ronny Talapessy. Dia mengatakan jika Ahok mengurungkan banding karena menghormati keputusan hukum sebagai seorang negarawan dan menghargai umat muslim.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox