Breaking

Senin, 22 Mei 2017

Kaum Gay Merajalela, Ratusan Homo Ditangkap Saat Pesta Seks

ratusan homo ditangkap saat pesta seks



Jakarta - Pesta seks oleh kaum gay yang digelar di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara digerebek oleh petugas gabungan dari Tim Jatanras dan Resmob Polres Metro Jakarta utara, Minggu 21 Mei 2017.

Dari penggerebekan itu polisi menemukan lebih dari 140 pria yang sedang berpesta seks di ruko yang selama ini diketahui sebagai tempat fitnes bernama Atlantis Gym.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan 143 pria berkelainan seksual. Menurut hukum polisi akan menjeratnya dengan UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penggerebekan tersebut dilakukan disebuah ruko tiga lantai yang berada di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading, yang menjadi lokasi fitnes bernama PT Atlantis Jaya.

Ruko 3 lantai itu terdiri dari, lantai 1 yang merupakan tempat fitnes, lantai 2 merupakan tempat penari telanjang, dan lantai 3 merupakan SPA, tempat berendam kolam air hangat dan melakukan aktivitas homo seksual.

Dari hasil pemeriksaan terhadap karyawan di ruko itu, diketahui kalau setiap peserta dikenakan tarif sebesar Rp 185.000 per orang untuk bebas menikmati semua fasilitas yang ada.

Dari 141 pria yang diamankan, baru 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya pemilik ruko berinisial CDK (40), Nandez (27) resepsionis kasir yang bertugas membayar upah penari telanjang, dan inisial DPP yang bertugas menerima pembayaran dari pengunjung.

ratusan gay ditangkap


Selain itu diamankan juga seorang satpam berinisial RA (28), dua penari telanjang homo seksual berinisial SA (29) dan BY (20), instruktur fitnes bernama Roni (30), perancang busana untuk para dancer berinisial TT (28), dan dua pengunjung berinisial AS (41) dan SH (25).

Dari 140 pria yang diamankan, diantaranya terdapat 2 WN Malaysia, 1 WN Afrika Selatan dan 1 WN Inggris. ketika digerebek semua pria homoseks itu hanya mengenakan celana dalam, ujar Kasat Reksrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan kondom baru dan bekas pakai, tiket masuk, rekaman CCTV, fotokopi ijin usaha, uang honor penari telanjang, kasur serta beberapa ponsel yang berisikan pesan berantai pesta homoseks itu.

Baca Juga : Cabut Banding Ahok Minta Maaf Kepada Semua Rekan dan Relawannya

Nasriadi pun menegaskan kalau ijin usaha ruko itu hanya sebatas tempat fitnes dan kebugaran tubuh, bukan untuk penari telanjang kaum homo.

Penyelidikan masih kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. kata Nasriadi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox